Pengelasan adalah suatu proses penyambungan dua material / lebih, biasanya berupa logam, dengan menggunakan energi panas sampai material yang akan disambung tersebut meleleh (melted) kemudian menyatu / berpadu (fused), dengan memberikan tekanan atau dengan memberikan bahan tambahan (consumable).
Dalam hal ini Juru Las (Welder) memegang peranan penting dalam menggunakan las untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan peledakan. Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1982 tentang kwalifikasi juru las di tempat kerja. Kwalifikasi juru las terdiri dari 3 kelas :
- Juru Las (Welder) Kelas 1, mampu melakukan percobaan pengelasan 1G, 2G, 3G, 4G, 5G dan 6G
- Juru Las (Welder) Kelas 2, mampu melakukan percobaan pengelasan 1G, 2G, 3G dan 4G
- Juru Las (Welder) Kelas 3, mampu melakukan percobaan pengelasan 1G dan 2G
Untuk memenuhi peraturan tersebut, perusahaan dapat memberikan pembinaan & bekerja sama dengan Kemnaker RI, Melalui TWI Certification yang berlokasi di Cilegon Banten.
Ulasan
Belum ada ulasan.